Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 telah resmi ditetapkan dalam kegiatan Musyawarah Desa pada hari ini Senin Tanggal 16 Februari 2026 yang bertempat di Kantor Pekon Sukaratu. Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Pekon dan Perangkat Pekon, Ketua dan Anggota BPD, LPMD, RT/RW, PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Undangan lainnya.
Turut hadir pula Babinsa dan Bhabinkabtibmas Pekon Sukaratu Bapak Dovita dan Bapak Syahrial, Pendamping P3MD Bapak Mat Reva Hasasi.
Musyawarah Penetapan ini dipimpin oleh Bapak Ridwansyah selaku Ketua BHP Pekon Sukaratu dan sekaligus menyetujui serta menyepakati APBDes Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Tahun Anggaran 2026. Dasar Musyawarah Desa Penetapan APBDes mengacu pada Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di Tahun 2026. Walaupun mungkin akan ada penyesuaian anggaran pembangunan yang di alokasikan untuk Pekon Sukaratu.Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat.