Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pekerja sosial masyarakat merupakan relawan sosial sebagai salah satu sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial mempunyai kesempatan untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Apa Maksud dan Tujuan pembentukan Pekerja Sosial Masyarakat?
PSM dibentuk dengan maksud untuk:
- memberikan kesempatan dan menumbuhkan kepedulian warga masyarakat untuk berperan serta dalam melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- meningkatkan kepedulian warga masyarakat dalam menangani masalah sosial; dan
- sebagai mitra pemerintah/institusi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Tujuan dibentuknya Pekerja Sosial Masyarakat
- terwujudnya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- terlaksananya pelayanan sosial masyarakat; dan
- terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan sosial.
Tugas Pekerja Sosial Masyarakat
PSM berkoordinasi dengan kepala desa atau lurah atau nama lain serta bersinergi dengan pilar sosial dan penyelenggara pembangunan lainnya untuk melaksanakan tugasnya. Tugas PSM adalah:
- mengambil inisiatif dalam penanganan masalah sosial;
- membantu mendorong, menggerakkan, dan mengembangkan kegiatan Penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial;
- mendampingi warga masyarakat yang membutuhkan layanan sosial;
- mendampingi program Kesejahteraan Sosial di tingkat desa atau kelurahan atau nama lain;
- berperan aktif dalam program nasional; dan
- sebagai mitra pemerintah/institusi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
ANGGOTA PSM : HASRI EFENDI