RUKUN WARGA
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
RUKUN TETANGGA
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
TUGAS RT/RW
RT/RW mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
FUNGSI RT/RW
RT/RW dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya;
- Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga;
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.