Pekon Suka Ratu

Kec. Pagelaran, Kab. Pringsewu
Prov. Lampung

Loading

Pekon Suka Ratu

Hari Libur Nasional

Hari Idul Fitri

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEKON SUKARATU KECAMATAN PAGELARAN KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG --SUKARATU TAAT SUKARATU BERADAT!!! teks

Berita Pekon

Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlinmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.

Pengertian Satlinmas sesuai  dalam Pasal 1 ayat (3) Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat disebutkan bahwa Satlinmas Desa/Kelurahan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain.

A. KEPALA SATUAN (KASAT)

Kepala Satuan secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain.

B. KEPALA SATUAN TUGAS (KASATGAS)

Kepala Satuan Tugas ditunjuk oleh Kepala Satuan. Kepala Satuan Tugas dijabat oleh DANTON, yang membawahi 5 (lima) regu yaitu:

  1. Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini,
  2. Regu Pengamanan,
  3. Regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran,
  4. Regu Penyelamatan dan Evakuasi, dan
  5. Regu Dapur Umum.

C. KOMANDAN REGU

Komandan Regu (DANRU) ditunjuk oleh Danton selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas)

D. ANGGOTA LINMAS

Anggota Satlinmas paling sedikit terdiri dari 10 (sepuluh) orang.

Adapun dasar hukum yang mengatur tentang Satlinmas sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat 3 dan 30 ayat 1.
  2. Undang – undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Pemerintahan RI nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan KewenanganPropinsi sebagai Daerah Otonom.
  4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tanggal 20 Desember 2002 Nomor 240/2921/SJ Perihal ketentuan Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat.
  5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 890/456/Sj tanggal 27 Pebruari 2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Dasar Sat Linmas.
  6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Perangkat Daerah.
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131 Tahun 2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Daerah.
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 340 – 563 tahun 2003 tentang Pedoman Penugasan Satuan HANSIP/ LINMAS dalam membantu Penyelenggaraan PEMILU 2014.
  9. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/847/Sj tanggal 5 April 2000 tentang Penyempurnaan SE No 061/729/Sj tentang Penataan Perangkat Daerah.
  10. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120/1376/Sj tanggal 13 Juni 2005 Perihal Pedoman Penyelenggaraan, ketertiban, ketentraman dan keamanan dalam rangka PILKADA.
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
  14. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  15. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 Tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil Dan Organisasi Perlawanan Dan Keamanan Rakjat Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.
  16. Permendagri 84/2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
  17. Permendagri 42/2017 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat.

Beri Komentar

Pekon

1.054

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.054penduduk

1.094

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.094penduduk

2.148

TOTAL

TOTAL2.148penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Pekon untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Pekon

Kepala Pekon

HERLI YAZID

Lupa Melapor Keluar

Sekretaris Pekon

KUSNAN

Lupa Melapor Keluar

Kaur Perencanaan

WILDAN HERMAWAN

Lupa Melapor Keluar

Kadus Sinar Baru

GUNAWAN JAYA

Alpa

Kasi Pemerintahan

AFRIA WENI

Lupa Melapor Keluar

Kadus Sukaratu I

SUHITA

Lupa Melapor Keluar

Kadus Sukaratu 2

MUNZILIN

Alpa

Kadus Tirtasari 1

GATOT SUSANTO

Lupa Melapor Keluar

Kadus Tirtasari 2

AGUS RIDWAN

Lupa Melapor Keluar

Operator Smart Village

LIZA FITRIANI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

LATI SUNDARI

Lupa Melapor Keluar

Kasi Pelayanan

UMI NAFISAH

Lupa Melapor Keluar

Kaur Keuangan

MARSIDI

Lupa Melapor Keluar

Kasi Kesejahteraan

AISTIYANASARI

Lupa Melapor Keluar

Kadus Sinar Banten

AL KHUSARI

Lupa Melapor Keluar

Operator Smart Village

DICKY TIOFANI

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

1

Surat

Tahun Lalu

1

Surat

Total

16

Surat

Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 03 Juni 2023 15:49:45
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 03 Juni 2023 15:49:45
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 267
Kemarin : 238
Total Pengunjung : 138.655
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.144.91.197
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 03 Juni 2023 15:49:45
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 03 Juni 2023 15:49:45
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 267
Kemarin : 238
Total Pengunjung : 138.655
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.144.91.197
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 45.000.000,00Rp. 45.000.000,00

100%

Belanja Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 60.000.000,00Rp. 60.000.000,00

100%

Pembiayaan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 15.000.000,00Rp. 15.000.000,00

100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 15.000.000,00Rp. 15.000.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 15.000.000,00Rp. 15.000.000,00

100%

Alokasi Dana Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 15.000.000,00Rp. 15.000.000,00

100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 15.000.000,00Rp. 15.000.000,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 15.000.000,00Rp. 15.000.000,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 15.000.000,00Rp. 15.000.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 15.000.000,00Rp. 15.000.000,00

100%
Pemerintah Pekon

HERLI YAZID

Kepala Pekon


Lupa Melapor Keluar

KUSNAN

Sekretaris Pekon
Lupa Melapor Keluar

WILDAN HERMAWAN

Kaur Perencanaan
Lupa Melapor Keluar

GUNAWAN JAYA

Kadus Sinar Baru
Alpa

AFRIA WENI

Kasi Pemerintahan
Lupa Melapor Keluar

SUHITA

Kadus Sukaratu I
Lupa Melapor Keluar

MUNZILIN

Kadus Sukaratu 2
Alpa

GATOT SUSANTO

Kadus Tirtasari 1
Lupa Melapor Keluar

AGUS RIDWAN

Kadus Tirtasari 2
Lupa Melapor Keluar

LIZA FITRIANI

Operator Smart Village
Tidak Ada di Kantor

LATI SUNDARI

Kaur Tata Usaha dan Umum
Lupa Melapor Keluar

UMI NAFISAH

Kasi Pelayanan
Lupa Melapor Keluar

MARSIDI

Kaur Keuangan
Lupa Melapor Keluar

AISTIYANASARI

Kasi Kesejahteraan
Lupa Melapor Keluar

AL KHUSARI

Kadus Sinar Banten
Lupa Melapor Keluar

DICKY TIOFANI

Operator Smart Village