Sukaratu (6/12/2022) Dalam rangka menindaklanjuti Surat Dinas Pemberdayaan masyarakat dan pekon kabupaten pringsewu No: 142/651/D.10/2020 terkait data penerima data penerima Banntuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Ganda dengan bantuan BST, PKH, BPNT di Pekon Sukaratu kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringseu Provinsi Lampung.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Herli yazid, S.Pd (Kepala Pekon) dinotulensi Kusnan (Juru Tulis) juga hadir narasumber Sarpian (Ketua BHP) Wildan Hermawan ( Kaur Perencanaan) dan Al Khusari (Kasi Kesra) dengan agenda Validasi, Finalisasi dan penetapan perubahan KK Calon penerima BLT-DD yang Dihadiri Pemerintah Pekon, BHP dan relawan Pekon Lawan Covid-19 dan unsur lain yang terkait.
Kepala Pekon menyampaikan bahwa Caln Penerima BLT-DD ini merupakan yang betul-betul layak dan tergolong masyarakan ekonomi ekstrem. jadi tidak ada pilih-pilih berdasarkan persaudaraan semua sama "kalau menurut saya ya saya bagikan semua satu pekon, tapi ini ada aturan dan nanti kita pertanggungjawabkan, saya juga menjalankan tugas sesuai dengan aturan" pungkasnya
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda diatas selanjutnuya seluruh peserta musyawarah Pekon Khusus menyetujui beberapa hal yaitu Peneutapan KK Calon Penerima BLT-DD yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 36 KK (KPM) dan dipastikan tidak ada data penerima BLT-DD terindeksi ganda dangan bantuab BST, PKH dan BPNT.