Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu melantik 6 (Enam) orang petugas Pantarlih pada hari Senin 24 Juni 2024. Pelantikan dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Sekretariat PPS Pekon Sukaratu dan dihadiri oleh 6 (Enam) petugas Pantarlih terpilih, sektretariat PPS, PKD serta Kepala Pekon Sukaratu.
Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di Kalurahan/Pekon dalam hal ini Pekon Sukaratu. Sudah menjadi kewajiban bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih.
Petugas Pantarlih yang lolos persyaratan setelah dilantik untuk kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut.
Selain melantik 3 petugas Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara Pekon Sukaratu juga melaksanakan apel siaga dan bimbingan teknis kepada petugas pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susuan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam kegiatan tersebut Kepala Pekon Sukaratu Herli Yazid, S.pd menyampaikan pesan kepada pantarlih yang baru saja dilantik bahwasannya dalam menjalankan tugas menjadi seorang pantarlih harus penuh tanggung jawab dan segera kordinasi dengan PPS jikalau dalam pelaksanaan ada kendala, dan selalu semangat serta jalani tugas ini dengan sikap patriotisme untuk kejayaan dan kemakmuran tanah air atau semangat cinta tanah air.
Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutkhiran data pemiluh dalam pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), DAN PPS dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitiandata pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiaban Pantarlih dalam pemilu meliputi:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS.