Pemerintah Pekon Sukaratu realisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2024 Tahap II periode April - Juni.
Selasa, 02/07/2024. Pemerintah Pekon Sukaratu menyalurkan BLT-DD Tahun 2024 sebanyak 43 KPM dimana masing-masing KPM menerima Bantuan Rp. 900.000 secara Cashless/transfer pada periode April-Juni.
Bapak Herli Yazid,S.Pd selaku Kepala Pekon Sukaratu menyebutkan Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD diputuskan melalui Musyawarah Pekon sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.Pemerintah Pekon Sukaratu realisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2024 Tahap II periode April - Juni.
Selasa, 02/07/2024. Pemerintah Pekon Sukaratu menyalurkan BLT-DD Tahun 2024 sebanyak 43 KPM dimana masing-masing KPM menerima Bantuan Rp. 900.000 secara Cashless/transfer pada periode April-Juni.
Bapak Herli Yazid,S.Pd selaku Kepala Pekon Sukaratu menyebutkan Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD diputuskan melalui Musyawarah Pekon sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Kriteria penerima BLT-DD sebagai berikut :
1. Keluarga miskin yang berdomisili di Pekon dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem
2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
3. Keluarga dengan anggota Rumah Tangga Tunggal Lanjut Usia
4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabelKriteria penerima BLT-DD sebagai berikut :
1. Keluarga miskin yang berdomisili di Pekon dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem
2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
3. Keluarga dengan anggota Rumah Tangga Tunggal Lanjut Usia
4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel