Kepolisian Resor Pringsewu mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik gadai kendaraan bermotor yang tidak disertai dokumen kepemilikan resmi.
Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait kasus penipuan bermodus gadai kendaraan.
Kepala Polres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasi Humas AKP Priyono, mengatakan masyarakat sebaiknya tidak mudah tergiur dengan tawaran gadai kendaraan, terlebih jika pemilik tidak dapat menunjukkan surat-surat yang sah, seperti BPKB dan STNK atas nama sendiri.
“Modus seperti ini kerap melibatkan kendaraan rental atau kendaraan yang masih dalam masa cicilan. Risiko kerugiannya tinggi karena sewaktu-waktu bisa ditarik oleh pemilik asli atau leasing,” ujar AKP Priyono, Selasa (22/4/2025).
Salah satu kasus terbaru terjadi di Pekon Wonodadi, Gadingrejo. Seorang pria berinisial AS (52) menjadi korban setelah menerima gadai sebuah mobil Datsun dari rekannya, EA.
Tak lama berselang, pihak leasing datang dan menagih kendaraan tersebut karena cicilan kredit menunggak.
Akibat kejadian itu, AS mengaku mengalami kerugian hingga Rp50 juta. Sementara EA yang menggadaikan mobil mendadak tak bisa dihubungi. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pringsewu.
Priyono menjelaskan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut dan berkomitmen menindak tegas pelaku penipuan serupa.
Ia juga mengimbau warga agar selalu memverifikasi legalitas kendaraan sebelum terlibat dalam transaksi gadai.
“Pastikan kendaraan yang akan digadaikan adalah milik pribadi, dibuktikan dengan surat-surat yang lengkap. Jangan mudah percaya pada iming-iming uang cepat,” ujarnya.
Polres Pringsewu juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus serupa.
Upaya ini, kata Priyono, diharapkan bisa menekan angka kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.